TIMES MAROS, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dalam meningkatkan akses pendidikan tinggi keagamaan dengan menetapkan pendirian 10 universitas Islam baru yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani pada 8 Mei 2025.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (tanggal rilis), pendirian universitas-universitas ini merupakan hasil transformasi dari sejumlah institut dan sekolah tinggi agama Islam negeri yang telah lama beroperasi di daerah masing-masing.
Adapun tujuan transformasi ini adalah untuk memperkuat mutu pendidikan tinggi keagamaan dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta integrasi ilmu agama dan umum.
Berikut daftar kampus yang diresmikan melalui perpres tersebut:
-
Universitas Islam Negeri Madura, Jawa Timur – hasil alih status dari IAIN Madura (Perpres No. 52/2025)
-
Universitas Islam Negeri Sunan Kudus, Jawa Tengah – dari IAIN Kudus (Perpres No. 53/2025)
-
Universitas Negeri Syekh Wasil Kediri, Jawa Timur – dari IAIN Kediri (Perpres No. 54/2025)
-
Universitas Islam Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Jawa Timur – dari IAIN Ponorogo (Perpres No. 55/2025)
-
Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Aceh – dari IAIN Lhokseumawe (Perpres No. 56/2025)
-
Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung – dari IAIN Metro (Perpres No. 57/2025)
-
Universitas Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah – dari IAIN Palangkaraya (Perpres No. 58/2025)
-
Universitas Islam Negeri Palopo, Sulawesi Selatan – dari IAIN Palopo (Perpres No. 59/2025)
-
Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Maluku – dari IAIN Ambon (Perpres No. 60/2025)
-
Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis, Riau – dari STAIN Bengkalis (Perpres No. 62/2025)
Transformasi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan tinggi berkualitas, khususnya di bidang keagamaan, untuk menjangkau lebih banyak wilayah luar Pulau Jawa. Langkah ini juga diyakini akan menjadi bagian dari pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, berakhlak, dan siap bersaing di tingkat global.
“Penetapan universitas negeri Islam ini merupakan bagian dari respon terhadap tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta upaya integrasi antara ilmu agama dan ilmu umum,” demikian tertulis dalam latar belakang peraturan tersebut.
Selain memperkuat infrastruktur pendidikan keagamaan, kebijakan ini menjadi bagian dari visi besar transformasi pendidikan nasional, yang tidak hanya membangun lebih banyak kampus, tetapi juga memperkuat fondasi peradaban Indonesia melalui pendidikan tinggi yang inklusif dan berorientasi masa depan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Presiden Prabowo Resmikan 10 Universitas Islam Baru di Berbagai Daerah
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |