TIMES MAROS, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tetap berjalan seperti biasa, meskipun otoritas AS memperketat aturan impor terkait dugaan cemaran radioaktif Cesium-137.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menjelaskan bahwa pengetatan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan dan wilayah tertentu, bukan secara menyeluruh.
“Pengetatan ini tidak berlaku untuk semua eksportir udang Indonesia. Hanya perusahaan tertentu yang terkena pembatasan, dan itu pun bersifat sementara,” ujar Ishartini dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Sebagian Perusahaan Tetap Bisa Ekspor
Ishartini menyebut, salah satu perusahaan pengolahan udang di Kawasan Industri Cikande, Serang, memang masuk dalam daftar penolakan ekspor setelah ditemukannya dugaan cemaran Cesium-137 pada produk mereka.
Namun, perusahaan yang sama dengan fasilitas produksi di Medan, Sumatera Utara, tetap dapat mengekspor udang ke AS seperti biasa.
Selain itu, sejumlah perusahaan pengolahan udang di wilayah Jawa dan Lampung juga masih bisa melakukan ekspor, asalkan memenuhi syarat tambahan berupa sertifikat bebas cemaran radioaktif yang dikeluarkan oleh Badan Mutu KKP.
“Ekspor udang ke AS dari unit pengolahan ikan (UPI) di luar Jawa dan Lampung berjalan normal,” tegas Ishartini.
Sertifikasi Tambahan: Bukti Bebas Cemaran Cesium-137
Berdasarkan data KKP, sebanyak 41 UPI terdampak langsung oleh ketentuan baru ini — terdiri dari 35 UPI di Jawa dan 6 UPI di Lampung.
Seluruhnya tetap dapat melakukan ekspor ke AS dengan menyertakan sertifikat bebas Cesium-137 yang diterbitkan Badan Mutu KKP sebagai lembaga sertifikasi yang diakui oleh Food and Drug Administration (FDA), otoritas kesehatan AS.
“Sertifikat ini menjadi dokumen tambahan yang memastikan keamanan produk dan menjaga kepercayaan pasar ekspor,” jelasnya.
KKP juga mengusulkan agar format sertifikat mutu yang biasa digunakan pelaku usaha tetap dipakai, hanya dengan tambahan hasil uji Cesium-137 agar tidak memberatkan proses administrasi.
Integrasi Sistem Digital dengan Otoritas AS
Untuk mempercepat proses ekspor, KKP akan menghubungkan sistem digital SIAP MUTU miliknya dengan sistem online FDA, yaitu Import Trade Auxiliary Communications System (ITACS).
Integrasi ini memungkinkan pemeriksaan dokumen dan bea cukai berjalan lebih cepat dan transparan.
Selain itu, KKP menyiapkan sejumlah langkah teknis guna memastikan kepatuhan terhadap aturan baru tersebut, di antaranya Bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk uji laboratorium, Menyusun aturan pengambilan sampel yang tidak memberatkan pelaku usaha, Memasang sistem Radiation Portal Monitor (RPM) di pelabuhan, dan Menyesuaikan prosedur sesuai regulasi impor AS.
Komitmen KKP Jaga Reputasi Udang Indonesia
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen KKP untuk menjaga reputasi produk perikanan Indonesia di pasar global, terutama di AS yang merupakan salah satu tujuan ekspor utama udang nasional.
“Kita pastikan ekspor tetap berjalan dengan standar keamanan tertinggi. Produk Indonesia harus tetap dipercaya dan diterima di pasar internasional,” kata Ishartini.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KKP Pastikan Ekspor Udang ke AS Tetap Berjalan, Meski Ada Pengetatan Aturan Impor
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |