TIMES MAROS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memperpanjang pencekalan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pencekalan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, “Keterangan-keterangan dari yang bersangkutan masih dibutuhkan karena penyidikan perkara ini masih akan terus berprogres,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). KPK masih menunggu perkembangan sebelum memutuskan perpanjangan.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang ke luar negeri:
-
Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menag)
-
Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) (mantan staf khusus)
-
Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour)
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Kasus ini juga disorot oleh Pansus Hak Angket Haji DPR RI, yang menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024. Kemenag membaginya 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus), bertentangan dengan UU No. 8/2019 yang mengatur kuota khusus maksimal 8% dan reguler 92%. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Masa Cekal Mau Habis, KPK Pertimbangkan Perpanjang Pencegahan Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |